KEJAHATAN KARTU KREDIT (CARDING)
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan
matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
NAMA NIM
1.
Dedi 12154368
2.
Intan Oktaviani 12150912
3.
Neneng Fatmawati 12152513
4.
Novela Andriyani 12150594
5.
Puji Rahayu 12150692
6.
Siti Nurjanah 12150759
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMIK
MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BINA
SARANA INFORMATIKA
TANGERANG
2018
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan
nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”. Kemudian shalawat beserta
salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah
memberikan kita nikmat Iman dan nikmat Islam.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata
kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI jurusan
Manajemen Informatika (Bina Sarana Informatika). Kami mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu ELLEN LYM selaku dosen
pembimbing Mata kuliah EPTIK.
Akhirnya kami menyadari bahwa banyak terdapat
kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Tangerang, 17
April 2018
Mahasiswa
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................. ii
Daftar Isi ........................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ....................................................................................... 1
1.2 Maksut
dan Tujuan ................................................................................ 2
1.3 Metode
Penelitian .................................................................................. 2
1.4 Ruang
Lingkup ...................................................................................... 3
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Carding ................................................................................ 4
2.2 Jenis
Carding .......................................................................................... 4
2.3 Karakteristik
Kejahatan Carding ........................................................... 5
2.4 Undang-undang
Carding ....................................................................... 6
2.5 Contoh
Kasus Carding ........................................................................... 8
2.5.1
Penanganan Carding ..................................................................... 9
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................................ 10
3.2 Saran ...................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita
sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi.
Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia
yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang
setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun
illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh
keuntungan, Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat
dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang
serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital
revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi
informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan
dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan maya dewasa ini
sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan
teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra
ordinary crime (kejahatan luar
biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime
(kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu
mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak
pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern
dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya
peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang”
informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
1.2 Maksud dan
Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk lebih memahami dan mengetahui
tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang
ini.
2.
Untuk lebih memahami dan mengetahui
tentang betapa bahayanya carding dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari
carding yang termasuk salah satu pelanggaran hukum didunia maya.
3.
Untuk lebih berhati-hati
menggunakan kartu kredit mengingat maraknya cardaing dimana-mana.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Sebagai salah
satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah EPTIK pada jurusan Manajemen
Informatika (Bina Sarana Informatika).
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan
tugas ini adalah :
Metode Studi Pustaka (Library Study)
Selain
melakukan kegiatan tersebut diatas, penulis merangkum berbagai sumber bacaan
dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan
dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan
dijadikan bahan makalah.
1.4 Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya
memfokuskan pada kasus carding yang merupakan salah satu pelanggaran hukum
pada dunia maya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Kejahatan carding
mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan intersnasional. secara nasional
seorang carder melakukannya dalam
lingkup satu negara sedangkan Secara iternasional seorang carder melakukkannya melewati batas negara. Sifat carding secara
umum adalah non-violence atau kekacauan yang ditimbulkan tidak terlihat secara
langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar.
2.2
Jenis Carding
Adapun jenis-jenis carding adalah sebagai berikut :
a.
Misuse (compromise) of
card data, yaitu berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan.
b.
Counterfeiting, yaitu pemalsuan kartu
kredit. Kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa menyerupai kartu asli. Carding
jenis ini dilakukan oleh perorangan sampai sindikat pemalsu kartu kredit yang
memiliki jaringan luas, dana besar dan didukung oleh keahlian tertentu. Perkembangan
counterfeiting saat ini telah
menggunakan software tertentu yang
tersedia secara umum di situs-situs tertenu (credit
master, credit probe) untuk menghasilkan nomor-
c.
nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin atau
terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek keabsahan nomor-nomor
tersebut.
d.
Wire Tapping, yaitu penyadapan
transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Dengan sistem ini jumlah
data yang didapat sangat banyak, jumlah kerugian yang tinggi dan sampai saat
ini belum ada buktinya di Indonesia.
e.
Phising, yaitu penyadapan
melalui situs website agar personal data nasabah dapat dicuri.
Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com
menjadi www.clickbca.com.
2.3
Karakteristik Kejahatan
Carding
Sebagai
salah satu jenis kejahatan berdimensi baru carding mempunyai karakteristik
tertentu dalam pelaksanaan aksinya yaitu:
1. Minimize of Physycal
Contact
Karena dalam modusnya
antara korban dan pelaku tidak pernah melakukan kontak secara fisik karena
peristiwa tersebut terjadi di dunia maya, namun kerugian yang ditimbulkan
adalah nyata. Ada suatu fakta yang menarik dalam kejahatan carding ini
dimana pelaku tidak perlu mencuri secara fisik kartu kredit dari pemilik
aslinya tapi cukup dengan mengetahui nomornya pelaku sudah bisa melakukan
aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik dan aturan hukum yang khusus
untuk dapat menjerat pelakunya.
2. Non Violance (
tanpa kekerasan )
Tidak melibatkan kontak
fisik antara pelaku dan korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan
ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya. Pelaku tidak perlu
mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu
tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
3.
Global
Karena kejahatan in
terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.
4.
High
Tech
Menggunakan peralatan
berteknologi serta memanfaatkan sarana/jaringan informatika dalam hal ini
adalah internet.
2.4
Undang-undang Carding
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur
mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun
belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi
khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding
para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan
persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU No.11 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus
menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan
penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai
kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime
sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas
negara.
Di Indonesia, carding
dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut
hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan
ratus rupiah”. Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang
dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang
diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yangmelakukantransaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan
menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam
salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan
hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus
sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang
perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen
elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu
milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2:
“Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak
bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan
dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
ditransmisikan.”
Jadi sejauh ini kasus
carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362
dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding
memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar
kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain
regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software
maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
2.5
Contoh Kasus Carding
Dalam
kasus carding ini kami membahas seseorang terdakwa yaitu yuli yang telah divonis oleh Mahakam
agung atas pelanggaran melakukan tindak pidana “ Melakukan penipuan sebagaimana
diatur dalam pasal 378 KHUP no pasal 56 berikut link putusan mahkaman agung
dalam kasus carding https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/4c982d3471cb5e375e2521dfa4cf0572/pdf
2.5.1 Antisipasi
/ penanganan Carding
Ada beberapa langkah
untuk pencegahan tindak kejahatan carding tersebut yaitu ;
1. Jika
melakukan transaksi ditoko atau restorant pastikan mesin EDC atau mesin gesek
terlihat oleh anda secara langsung agar tidak ada kecurangan dengan menggesek
secara berulang atau pencurian no kartu kredit card anda.
2. Saat
melakukan transaksi onlie atau reservasi online pastikan website tersebut aman
dengan dilengkapi enskripsi data seperti (https) serta melihat reputasi web
tersebut.
3. Jangan
sekali kali memberikan informasi data terkait kartu kredit kepada ke pihak
orang yang tak dikenal
4. Simpan
lah surat tagihan anda yang diberikan dari bank setiap bulannya atau jika ingin
di hilang anda dapat mengahancurkan kertas tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Teknologi semakin berkembang disetiap
tahunnya serta kejahatan pun semakin meningkat dengan seiiring perkembangan
teknologi kejahatan pun semakin canggih dimana sekarang era zaman setiap
transaksi melalu online atau jaringan internet disitulah kesempatan kepada
tindak kejahatan cyber crime untuk melakukan kecurangan untuk memperkaya diri
sendiri.
3.2 Saran
Setiap
pengguna teknolgi informasi lebih harus berhati-hati dalam transaksi internet /
online dan jangan sekali kali memberikan data pribadi kepeda pihak yang tidak
dikenal untuk data kartu kredit.Serta perlu penanganan yang tegas dari pihak
berwajib atas kejahatan cyber crime untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Serta
memberikan penyuluhan informasi kepada masyarakat yang tentang bahayanya tindak
kejahatan cyber crime serta antisipasi yang bisa mencegah tindak kejahatan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar