Selasa, 24 April 2018

TUGAS ETIKA PROFESI TEKHNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


KEJAHATAN KARTU KREDIT (CARDING)




Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


NAMA                                              NIM

1.     Dedi                                               12154368
2.     Intan Oktaviani                              12150912
3.     Neneng Fatmawati                         12152513
4.     Novela Andriyani                          12150594
5.     Puji Rahayu                                   12150692
6.     Siti Nurjanah                                  12150759



PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMIK MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA
TANGERANG
2018


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan kita nikmat Iman dan nikmat Islam.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI jurusan Manajemen Informatika (Bina Sarana Informatika). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu ELLEN LYM selaku dosen pembimbing Mata kuliah EPTIK.
Akhirnya kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
                                                            
                                                                         


                                                                                     Tangerang, 17 April 2018

Mahasiswa
                                                                                            
 DAFTAR ISI
 Kata Pengantar ..................................................................................................  ii
 Daftar Isi ...........................................................................................................  iii

BAB I  PENDAHULUAN   
1.1  Latar Belakang .......................................................................................  1
1.2  Maksut dan Tujuan ................................................................................  2
1.3  Metode Penelitian ..................................................................................  2
1.4  Ruang Lingkup ......................................................................................  3

BAB II            LANDASAN TEORI
2.1  Pengertian Carding ................................................................................  4
2.2  Jenis Carding ..........................................................................................  4
2.3  Karakteristik Kejahatan Carding ...........................................................  5
2.4  Undang-undang Carding .......................................................................  6
2.5  Contoh Kasus Carding ...........................................................................  8
2.5.1 Penanganan Carding .....................................................................  9

BAB III          PENUTUP
3.1  Kesimpulan ............................................................................................  10
3.2  Saran ......................................................................................................  10

BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                       
1.1  Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan, Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar

biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

1.2    Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.           Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini.
2.           Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya carding dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari carding yang termasuk salah satu pelanggaran hukum didunia maya.
3.           Untuk lebih berhati-hati menggunakan kartu kredit mengingat maraknya cardaing dimana-mana.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah EPTIK pada jurusan Manajemen Informatika  (Bina Sarana Informatika).
1.3   Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan tugas ini adalah :     

Metode Studi Pustaka (Library Study)
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.
1.4    Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada kasus carding yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1        Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan intersnasional. secara nasional seorang carder melakukannya dalam lingkup satu negara sedangkan Secara iternasional seorang carder melakukkannya melewati batas negara. Sifat carding secara umum adalah non-violence atau  kekacauan  yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar.
2.2        Jenis Carding
Adapun jenis-jenis carding adalah sebagai berikut :
a.       Misuse (compromise) of card data, yaitu berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan.
b.      Counterfeiting, yaitu pemalsuan kartu kredit. Kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa menyerupai kartu asli. Carding jenis ini dilakukan oleh perorangan sampai sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki jaringan luas, dana besar dan didukung oleh keahlian tertentu. Perkembangan counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertenu (credit master, credit probe) untuk menghasilkan nomor-

c.       nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin atau terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek keabsahan nomor-nomor tersebut.
d.      Wire Tapping, yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Dengan sistem ini jumlah data yang didapat sangat banyak, jumlah kerugian yang tinggi dan sampai saat ini belum ada buktinya di Indonesia.
e.       Phising, yaitu penyadapan melalui situs website agar personal data nasabah dapat dicuri. Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.clickbca.com.

2.3        Karakteristik Kejahatan Carding
Sebagai salah satu jenis kejahatan berdimensi baru carding mempunyai karakteristik tertentu dalam  pelaksanaan aksinya yaitu:
1.      Minimize of Physycal Contact
Karena dalam modusnya  antara korban dan pelaku tidak pernah melakukan kontak secara fisik karena peristiwa tersebut terjadi di dunia maya, namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. Ada suatu fakta yang menarik dalam kejahatan carding ini dimana pelaku tidak perlu mencuri secara fisik kartu kredit dari pemilik  aslinya tapi cukup dengan mengetahui nomornya pelaku sudah bisa melakukan aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik dan aturan  hukum yang khusus untuk dapat menjerat pelakunya.
2.      Non Violance ( tanpa kekerasan )
Tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya. Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
3.      Global
Karena  kejahatan in terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.
4.      High Tech
Menggunakan peralatan berteknologi serta memanfaatkan sarana/jaringan informatika dalam hal ini adalah internet.

2.4        Undang-undang Carding
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.

Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yangmelakukantransaksi.

Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
2.5        Contoh Kasus Carding
Dalam kasus carding ini kami membahas seseorang terdakwa  yaitu yuli yang telah divonis oleh Mahakam agung atas pelanggaran melakukan tindak pidana “ Melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KHUP no pasal 56 berikut link putusan mahkaman agung dalam kasus carding https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/4c982d3471cb5e375e2521dfa4cf0572/pdf
2.5.1      Antisipasi / penanganan Carding
Ada beberapa langkah untuk pencegahan tindak kejahatan carding tersebut yaitu ;
1.      Jika melakukan transaksi ditoko atau restorant pastikan mesin EDC atau mesin gesek terlihat oleh anda secara langsung agar tidak ada kecurangan dengan menggesek secara berulang atau pencurian no kartu kredit card anda.
2.      Saat melakukan transaksi onlie atau reservasi online pastikan website tersebut aman dengan dilengkapi enskripsi data seperti (https) serta melihat reputasi web tersebut.
3.      Jangan sekali kali memberikan informasi data terkait kartu kredit kepada ke pihak orang yang tak dikenal
4.      Simpan lah surat tagihan anda yang diberikan dari bank setiap bulannya atau jika ingin di hilang anda dapat mengahancurkan kertas tersebut.


BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
    Teknologi semakin berkembang disetiap tahunnya serta kejahatan pun semakin meningkat dengan seiiring perkembangan teknologi kejahatan pun semakin canggih dimana sekarang era zaman setiap transaksi melalu online atau jaringan internet disitulah kesempatan kepada tindak kejahatan cyber crime untuk melakukan kecurangan untuk memperkaya diri sendiri.

3.2       Saran
            Setiap pengguna teknolgi informasi lebih harus berhati-hati dalam transaksi internet / online dan jangan sekali kali memberikan data pribadi kepeda pihak yang tidak dikenal untuk data kartu kredit.Serta perlu penanganan yang tegas dari pihak berwajib atas kejahatan cyber crime untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
            Serta memberikan penyuluhan informasi kepada masyarakat yang tentang bahayanya tindak kejahatan cyber crime serta antisipasi yang bisa mencegah tindak kejahatan tersebut.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar